Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.