Persentase Perangkat Daerah yang menerapkan pengelolaan kearsipan 
adalah perbandingan antara jumlah Perangkat Daerah yang telah 
melaksanakan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan 
terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang, dinyatakan 
dalam satuan persen.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk 
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan 
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi 
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi 
kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu 
sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Pengelolaan arsip terdiri atas: 
a. Pengelolaan arsip dinamis, yaitu proses pengendalian arsip dinamis 
296
secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, 
penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, 
dan arsip inaktif.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam 
kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi 
dan/atau terus menerus. 
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah 
menurun. 
Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan 
dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat 
diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 
Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan 
otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di 
bidang pengelolaan arsip dinamis.
b. Pengelolaan arsip statis, yaitu proses pengendalian arsip statis secara 
efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, 
preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik 
dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena 
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara 
langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik 
Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis
pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan 
penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip 
kepada lembaga kearsipan.
Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan 
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan 
kearsipan.
Pelaksanaan pengelolaan arsip (dinamis dan statis) dilakukan oleh 
arsiparis.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang 
kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau 
pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,dan 
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.