Pāriet uz saturu

Persentase Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana

Persentase Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana adalah perbandingan antara jumlah korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya terhadap populasi korban bencana yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana oktobris 19, 2023, 00:50 (UTC)
Izveidots jūnijs 13, 2022, 03:13 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana artinya semakin banyak jumlah korban bencana pada saat dan setelah tanggap darurat bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya terhadap total populasi korban bencana yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana. Jika persentase perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana sebesar 100 persen artinya seluruh korban bencana pada saat dan setelah tanggap darurat bencana telah terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Konsep Bencana, Korban Bencana, Tanggap Darurat Bencana, Perlindungan dan Jaminan Sosial
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya terhadap populasi korban bencana yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya; dan 2. Total populasi korban bencana yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
Ukuran Persentase