Persentase penerbitan KIA adalah perbandingan antara jumlah
penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang
telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sampai dengan tahun t
terhadap jumlah penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun dan
belum menikah sampai dengan tahun t, dinyatakan dalam satuan
persen.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti
diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/
Kota.
Data kependudukan yang digunakan adalah data kependudukan bersih
yang disajikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK).
SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi
pelaksana sebagai satu kesatuan.
Pembersihan data kependudukan meliputi:
a. data ganda;
b. data yang tidak dapat diadjudikasi;
c. kesalahan perekaman;
d. status data siap cetak namun terdapat elemen data yang tidak
lengkap;
e. data anomali; dan
f. data penduduk nonaktif.