Persentase Koperasi Aktif adalah perbandingan antara jumlah koperasi yang masih melaksanakan kegiatan usaha terhadap total jumlah koperasi yang memiliki akta pendirian koperasi di Kota Singkawang dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasanya dan ditandatangani di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam suatu
rapat pembentukan koperasi yang memuat anggaran dasar. Koperasi harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.Koperasi melaksanakan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan Anggota dan masyarakat di bidang produksi, distribusi, pemasaran, jasa, simpan pinjam serta bidang usaha lainnya. Kegiatan usaha koperasi dapat dilakukan secara tunggal usaha atau serba usaha. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilakukan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. Kegiatan usaha koperasi dapat dilaksanakan dengan pola pelayanan: a.konvensional; atau b.berdasarkan prinsip ekonomi syariah.