Persentase Kegiatan Pelaksanaan Hari Besar Nasional dan Daerah
Dati un resursi
Papildus informācija
Lauks | Vērtība |
---|---|
Pēdējā atjaunināšana | oktobris 19, 2023, 01:09 (UTC) |
Izveidots | jūnijs 13, 2022, 02:27 (UTC) |
Interpretasi | Semakin tinggi persentase kegiatan pelaksanaan hari besar nasional dan daerah artinya semakin banyak rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan di Kota Singkawang terhadap rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan yang diatur oleh Kementerian Sosial RI. Jika persentase kegiatan pelaksanaan hari besar nasional dan daerah sebesar 50 persen artinya jumlah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan di Kota Singkawang hanya setengah dari jumlah rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan yang diatur oleh Kementerian Metode/Rumus Sosial RI. |
Konsep | Hari Pahlawan, Peringatan Hari Pahlawan, rangkaian kegiatan |
Level Estimasi | Kota Singkawang |
Metode/Rumus | Semakin tinggi persentase kegiatan pelaksanaan hari besar nasional dan daerah artinya semakin banyak rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan di Kota Singkawang terhadap rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan yang diatur oleh Kementerian Sosial RI. Jika persentase kegiatan pelaksanaan hari besar nasional dan daerah sebesar 50 persen artinya jumlah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan di Kota Singkawang hanya setengah dari jumlah rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan yang diatur oleh Kementerian Metode/Rumus Sosial RI. |
Nama Variabel Pembangun | 1. Jumlah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan di Kota Singkawang; dan 2. Jumlah rangkaian kegiatan pada peringatan Hari Pahlawan sesuai dengan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan yang diatur oleh Kementerian Sosial RI. |
Satuan | Persen (%) |
Sumber | Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak |
Ukuran | Persentase |