Pāriet uz saturu

Persentase Pertumbuhan UMKM

Persentase Pertumbuhan UMKM merupakan angka yang mengukur selisih jumlah UMKM (tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya) terhadap jumlah UMKM tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam satuan persen. Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana janvāris 8, 2024, 15:58 (UTC)
Izveidots janvāris 8, 2024, 15:56 (UTC)
Interpretasi Nilai positif menunjukkan terjadi penambahan jumlah unit usaha UMKM di Kota Singkawang dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan nilai negatif menunjukkan pengurangan jumlah unit usaha UMKM di Kota Singkawang dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai 100% artinya terjadi penambahan jumlah UMKM sebanyak jumlah UMKM pada tahun sebelumnya, dengan kata lain jumlah UMKM pada tahun perhitungan sebanyak dua kali jumlah UMKM tahun sebelumnya.
Konsep Persentase Pertumbuhan UMKM, UMKM
Level Estimasi Kota
Metode/Rumus Perhitungan jumlah UMKM tahun tertentu / jumlah UMKM tahun sebelumnya x 100
Nama Variabel Pembangun jumlah UMKM tahun tertentu ; jumlah UMKM tahun sebelumnya
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Perdagangan, Perindustrian,Koperasi dan UKM
Ukuran Persentase