スキップして内容へ

Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan yang Memiliki Retensi < 10 Tahun

Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.

データとリソース

追加情報

フィールド
最終更新 9月 11, 2025, 02:31 (UTC)
作成日 9月 11, 2025, 02:30 (UTC)
Konsep arsip
Referensi Pemilihan Permendagri 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer