Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Wisma Khususnya 
Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti adalah perbandingan antara 
jumlah gelandangan dan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 
di luar panti sosial terhadap total populasi gelandangan dan pengemis 
yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam 
satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai 
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta 
tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah 
tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. 
Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan 
meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk 
mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan 
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya 
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk 
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan 
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan 
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat 
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
2. sandang;
3. alat bantu;
4. perbekalan kesehatan;
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Gelandangan 
163
dan Pengemis; 
6. bimbingan sosial kepada keluarga Gelandangan dan Pengemis, serta 
masyarakat; 
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, 
surat nikah, dan kartu identitas Anak; 
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
9. penelusuran keluarga;
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
11. rujukan. 
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan 
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, 
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.