Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di Luar Panti adalah 
perbandingan antara jumlah anak telantar yang terpenuhi kebutuhan 
dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi anak telantar yang 
membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam satuan 
persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, 
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan 
dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan 
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya 
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk 
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan 
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan 
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat 
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.