Persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan
adalah perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang 
memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap
total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t, dinyatakan dalam 
satuan persen.
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah 
nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi 
Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data 
kependudukan.
Pengguna dalam indikator ini dibatasi hanya pada Perangkat Daerah di 
Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas 
yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk 
dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang 
diberikan.
Perjanjian kerja sama yang dimaksud dalam indikator ini dibatasi pada 
perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
Kota Singkawang dengan Perangkat Daerah Kota Singkawang.
Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap 
Data Warehouse. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
1. pengaturan maksud, tujuan, hak, kewajiban, evaluasi dan pelaporan, 
jangka waktu, dan pembiayaan; 
2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data 
Kependudukan kepada pihak ketiga; dan 
3. larangan menggunakan Data Kependudukan yang tidak sesuai 
dengan perjanjian kerja sama.