Rasio daya serap tenaga kerja adalah perbandingan antara jumlah 
pekerja pada seluruh proyek penanaman modal yang berlokasi di Kota 
Singkawang terhadap total jumlah proyek penanaman modal yang 
147
berlokasi di Kota Singkawang dalam satu tahun.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik 
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk 
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk 
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan 
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk 
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan 
oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing 
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam 
negeri.
Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penanam Modal 
yang telah mendapat Perizinan Berusaha.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau 
imbalan dalam bentuk lain.
Satu orang pekerja dapat dihitung berulang jika bekerja pada lebih dari 
satu proyek penanaman modal dalam satu tahun.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai
perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang 
dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara 
berkala