Persentase tenaga kerja yang berkompeten adalah perbandingan antara 
jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan 
oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang memperoleh sertifikat 
pelatihan (lulus) terhadap total jumlah peserta pelatihan berbasis 
kompetensi dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang 
menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup 
pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang 
ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah lembaga pelatihan kerja 
milik pemerintah Kota Singkawang.
Pelaksanaan PBK di setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan
mengacu pada:
a. jenjang kualifikasi; 
b. klaster kompetensi; 
c. unit kompetensi.
150
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada jenjang kualifikasi dilaksanakan 
untuk mendapatkan capaian kompetensi berdasarkan jenjang Kerangka 
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Dalam hal kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan belum memiliki
penetapan kualifikasi berdasarkan KKNI, pelaksanaan PBK mengacu 
pada klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada klaster kompetensi, terdiri atas 
okupasi/jabatan kerja atau nonokupasi/bukan jabatan kerja yang 
merupakan sekumpulan unit kompetensi untuk melakukan suatu 
pekerjaan.
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada unit kompetensi, dilaksanakan 
untuk mendapatkan capaian 1 (satu) unit kompetensi.
Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta pelatihan sesuai dengan 
jenis program pelatihan yang diikuti, terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu: 
a. Sertifikat pelatihan berdasarkan KKNI.
b. Sertifikat pelatihan berdasarkan klaster kompetensi.
c. Sertifikat pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah kabupaten/kota 
adalah pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.