Persentase Organisasi Masyarakat yang Lulus Rapid Organizational 
Assesment (ROA) adalah perbandingan antara jumlah organisasi 
kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang mengajukan permohonan 
pendaftaran melalui wali kota dan mendapatkan Surat Keterangan 
Terdaftar (SKT) terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan tidak 
95
berbadan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui 
wali kota dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan 
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas dapat berbentuk: 
a. badan hukum; atau 
b. tidak berbadan hukum.
Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak 
berbadan hukum dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan 
tertentu.
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan 
pemberian surat keterangan terdaftar.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan 
oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah 
terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Pengajuan permohonan pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada 
Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian, gubernur, atau 
wali kota.
Untuk pengajuan permohonan Pendaftaran melalui unit layanan 
administrasi daerah kabupaten/kota, pemeriksaan keabsahan dokumen
Pendaftaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui Kepala Badan 
Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah kabupaten/kota.