Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah hasil pengukuran dari 
kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran 
secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap 
kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
IKM terhadap Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perizinan dan Non 
Perizinan dalah hasil pengukuran dari kegiatan SKM berupa angka
tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang 
diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya layanan 
penanaman modal sektor perizinan dan non perizinan.
Unsur yang diukur/dinilai dalam Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1. Persyaratan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan 
suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi 
dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 
3. Waktu Penyelesaian 
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk 
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 
4. Biaya/Tarif )
143
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima 
layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari 
penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan 
antara penyelenggara dan masyarakat. 
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang 
diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah 
ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap 
spesifikasi jenis pelayanan. 
6. Kompetensi Pelaksana ) 
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh 
pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan 
pengalaman. 
7. Perilaku Pelaksana ) 
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan 
pelayanan. 
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara 
pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 
9. Sarana dan prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam 
mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang 
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, 
pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang 
bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak 
bergerak (gedung).
10. )
Catatan:
) Unsur 4, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika dalam
suatu peraturan perundangan biaya tidak dibebankan kepada penerima 
layanan (konsumen). Contoh: pembuatan KTP, biaya oleh UU 
dinyatakan gratis. 
) Unsur 6 dan Unsur 7, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, 
jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website. 
**) Mengingat unit pelayanan mempunyai karakteristik yang berbedabeda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan untuk menambah 
unsur yang dianggap relevan.