Persentase ruang kelas SMP dalam kondisi baik adalah perbandingan
antara jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam
kondisi baik terhadap jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama
(SMP) keseluruhan di Kota Singkawang, dalam satuan persen.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang
tidak memerlukan peralatan khusus.
Ruang kelas SMP dalam kondisi baik adalah ruang kelas SMP yang
memenuhi ketentuan dengan standar sebagai berikut:
1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori,
praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik
dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
2. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan
belajar.
3. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 peserta didik.
4. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas
minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas
adalah 5 m.
5. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan
pandangan ke luar ruangan.347
6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan
guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat
dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
7. Ruang kelas dilengkapi sarana