Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Wisma Khususnya
Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti adalah perbandingan antara
jumlah gelandangan dan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
di luar panti sosial terhadap total populasi gelandangan dan pengemis
yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam
satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta
tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah
tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan
meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
2. sandang;
3. alat bantu;
4. perbekalan kesehatan;
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Gelandangan
163
dan Pengemis;
6. bimbingan sosial kepada keluarga Gelandangan dan Pengemis, serta
masyarakat;
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran,
surat nikah, dan kartu identitas Anak;
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
9. penelusuran keluarga;
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
11. rujukan.
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial,
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.