Luar Panti adalah perbandingan antara jumlah penyandang disabilitas
telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap
total populasi penyandang disabilitas telantar yang membutuhkan
rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam satuan persen,
dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yangmengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
2. sandang;
3. alat bantu;
4. perbekalan kesehatan;
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang
Disabilitas Telantar;
6. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar,
serta masyarakat;
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran,
surat nikah, dan kartu identitas Anak;
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
156
9. penelusuran keluarga;
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
11. rujukan.
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial,
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.