Persentase Perangkat Daerah yang arsipnya diakuisisi adalah 
perbandingan antara jumlah Perangkat Daerah (sebagai pencipta arsip) 
yang telah melaksanakan akuisisi arsip statis terhadap total jumlah 
Perangkat Daerah Kota Singkawang, dinyatakan dalam satuan persen.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk 
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan 
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi 
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena 
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara 
298
langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik 
Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis 
pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan 
penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip 
kepada lembaga kearsipan.
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas 
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang 
pengelolaan arsip dinamis.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan 
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan 
kearsipan.