Persentase peningkatan fasilitas terminal dan pelabuhan adalah
pertumbuhan jumlah fasilitas terminal, yaitu angka yang mengukur
selisih jumlah fasilitas terminal (tahun tertentu terhadap tahun
sebelumnya) terhadap jumlah fasilitas terminal tahun sebelumnya yang
dinyatakan dalam satuan persen.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan
untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan
menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi
dan awak kendaraan.364
Pembangunan Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas
Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha
mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Penyediaan fasilitas Terminal meliputi:
A. fasilitas utama; dan
B. fasilitas penunjang.
Fasilitas utama terdiri atas:
1. jalur keberangkatan;
2. jalur kedatangan;
3. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
4. tempat naik turun Penumpang;
5. tempat parkir kendaraan;
6. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
7. perlengkapan jalan;
8. media informasi;
9. kantor penyelenggara Terminal;
10. loket penjualan tiket (dapat dikecualikan apabila telah tersedia
pelayanan tiket secara elektronik);
11. pelayanan pengguna Terminal dari pengusaha bus (customer
service);
12. outlet pembelian tiket secara online;
13. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan
khusus; dan
14. tempat berkumpul darurat.
Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal
sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.
Fasilitas penunjang dapat berupa:
1. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau menyusui;
2. pos kesehatan;
3. fasilitas kesehatan;
4. fasilitas peribadatan;
5. pos polisi;
6. alat pemadam kebakaran; dan
7. fasilitas umum, meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;
i. fasilitas perdagangan, pertokoan;
j. fasilitas penginapan;
k. area merokok;
l. fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM);
m. fasilitas pengantar barang (trolley dan tenaga angkut);
n. fasilitas telekomunikasi dan/atau area dengan jaringan internet;
o. ruang anak-anak;365
p. media pengaduan layanan; dan/atau
q. fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan.
Jumlah dan jenis fasilitas penunjang disesuaikan dengan tipe dan
klasifikasi Terminal.