Persentase Penerbitan Dokumen Akta Perkawinan terhadap Permohonan adalah perbandingan jumlah kutipan akta perkawinan yang diterbitkan terhadap jumlah permohonan pembuatan akta perkawinan dalm satuan persen. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.