Persentase Penanganan Potensi Konflik

Persentase Penanganan Potensi Konflik adalah perbandingan antara jumlah konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial yang ditangani Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya terhadap total kejadian konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial di Kota Singkawang dalam 1 (satu) tahun, dalam satuan persen. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik sosial dapat bersumber dari: a. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; b. perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; c. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; d. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau e. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik Sosial yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penanganan konflik sosial dalam ruang lingkup: 1. koordinasi pencegahan konflik, dalam rangka: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. meredam potensi konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. 2. koordinasi penghentian konflik, dalam hal: a. penetapan Status Keadaan Konflik; b. tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau c. bantuan penggunaan TNI. 3. koordinasi pemulihan pascakonflik, dalam rangka: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi. Pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan secara terkoordinasi. Koordinasi diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan serta penyusunan Rencana Aksi Terpadu di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 5, 2024, 07:21 (UTC)
Created July 20, 2022, 00:55 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase penanganan potensi konflik artinya semakin banyak konflik sosial yang terjadi dan/atau potensi konflik sosial yang ada di Kota Singkawang yang dilakukan penanganan konflik sosial oleh Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya terhadap total kejadian konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial di Kota Singkawang dalam 1 (satu) tahun.
Konsep Konflik Sosial, Penanganan Konflik Sosial
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial yang ditangani Pemerintah Kota Singkawang sesuai dengan kewenangannya terhadap total kejadian konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial di Kota Singkawang dalam 1 (satu) tahun, dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial yang ditangani; dan 2. Total kejadian konflik sosial dan/atau potensi konflik sosial.
Satuan Persen (%)
Sumber Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Ukuran Persentase