Persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan
adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang menerapkan tata
kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme
wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n, dalam satuan persen.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/
buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap
mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau
membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perusahaan dikatakan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak
ketika telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki Peraturan Perusahaan (PP), yaitu peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan
tata tertib perusahaan;
2. Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh
atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah
152
pihak;
3. Memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yaitu forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau
unsur pekerja/buruh;
4. Menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, dimaksudkan
sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah
tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah
terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan; dan
5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.