Persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan
adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang menerapkan tata 
kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan 
kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme 
wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n, dalam satuan persen.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk 
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang 
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang 
didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang 
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik 
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/
buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus 
dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan 
dalam bentuk lain.
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap 
mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau
membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Perusahaan dikatakan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak 
ketika telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki Peraturan Perusahaan (PP), yaitu peraturan yang dibuat 
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan 
tata tertib perusahaan;
2. Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian yang 
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh 
atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada 
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan 
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha 
yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah 
152
pihak;
3. Memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yaitu forum 
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan 
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari 
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat 
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau 
unsur pekerja/buruh;
4. Menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, 
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, dimaksudkan 
sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah 
tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah 
terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan; dan
5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.