Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan

Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan adalah perbandingan antara jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke kelurahan domisilinya terhadap total jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Singkawang dan telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang. Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara ilegal dan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual, serta mengalami ketidakmampuan menyesuaikan diri sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. Pemulangan adalah tindakan pengembalian WNI-M KPO dan keluarganya baik yang dideportasi dari Negara Malaysia maupun yang berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia melalui daerah entri poin Tanjung Pinang dan Pontianak ke daerah asal. Pemulangan WNI-M KPO oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (dalam hal ini Kota Singkawang) dilakukan dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota menuju kelurahan domisili WNI-M KPO. Warga Kota Singkawang yang menjadi WNI-M KPO dibuktikan dengan identitas yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 19, 2023, 01:06 (UTC)
Created June 13, 2022, 02:40 (UTC)
Interpretasi Semakin besar persentase pelayanan dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan artinya semakin banyak jumlah warga Kota Singkawang migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke kelurahan domisilinya terhadap total jumlah warga Kota Singkawang migran korban perdagangan orang yang telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang. Jika persentase pelayanan dan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan sebesar 100 persen, artinya semua warga Kota Singkawang migran korban perdagangan orang yang telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang telah dipulangkan (diteruskan) ke kelurahan domisilinya masing-masing
Konsep Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO), Pemulangan
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke kelurahan domisilinya terhadap total jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Singkawang dan telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah warga Kota Singkawang migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke kelurahan domisilinya; dan 2. Jumlah warga Kota Singkawang migran korban perdagangan orang yang telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
Ukuran Persentase