Persentase Ormas/LSM yang Terdaftar dan Berbadan Hukum adalah
perbandingan antara jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar
terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada dan/atau
terdata di Kota Singkawang, dalam satuan persen.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan
104
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945.
Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas dalam
administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu.
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan
pengesahan badan hukum.
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan
pemberian surat keterangan terdaftar.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan
oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah
terdaftar pada administrasi pemerintahan.