Persentase Organisasi Masyarakat yang Lulus Rapid Organizational
Assesment (ROA) adalah perbandingan antara jumlah organisasi
kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang mengajukan permohonan
pendaftaran melalui wali kota dan mendapatkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan tidak
95
berbadan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui
wali kota dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak
berbadan hukum dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan
tertentu.
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan
pemberian surat keterangan terdaftar.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan
oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah
terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Pengajuan permohonan pendaftaran secara tertulis ditujukan kepada
Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian, gubernur, atau
wali kota.
Untuk pengajuan permohonan Pendaftaran melalui unit layanan
administrasi daerah kabupaten/kota, pemeriksaan keabsahan dokumen
Pendaftaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah kabupaten/kota.