Persentase Masyarakat yang Menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu
adalah rata-rata perbandingan antara jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota
terhadap total jumlah pemilih pada Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali
Kota yang ada di Kota Singkawang, dalam satuan persen.
Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali
Kota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.