Persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan
adalah perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang
memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap
total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t, dinyatakan dalam
satuan persen.
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi
Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data
kependudukan.
Pengguna dalam indikator ini dibatasi hanya pada Perangkat Daerah di
Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas
yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk
dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang
diberikan.
Perjanjian kerja sama yang dimaksud dalam indikator ini dibatasi pada
perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Singkawang dengan Perangkat Daerah Kota Singkawang.
Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap
Data Warehouse. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
1. pengaturan maksud, tujuan, hak, kewajiban, evaluasi dan pelaporan,
jangka waktu, dan pembiayaan;
2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data
Kependudukan kepada pihak ketiga; dan
3. larangan menggunakan Data Kependudukan yang tidak sesuai
dengan perjanjian kerja sama.