Persentase Lembaga Pengguna yang Memanfaatkan Data Kependudukan

Persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan adalah perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t, dinyatakan dalam satuan persen. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. Pengguna dalam indikator ini dibatasi hanya pada Perangkat Daerah di Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. Perjanjian kerja sama yang dimaksud dalam indikator ini dibatasi pada perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dengan Perangkat Daerah Kota Singkawang. Perjanjian kerja sama disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse. Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: 1. pengaturan maksud, tujuan, hak, kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan; 2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan 3. larangan menggunakan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 26, 2023, 00:58 (UTC)
Created June 9, 2022, 02:34 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan menunjukkan semakin banyak jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang yang mendapatkan hak akses untuk pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika persentase lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan sebesar 100 persen artinya seluruh Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t telah memiliki hak akses untuk pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerja sama.
Konsep Pengguna, Perangkat Daerah, Hak Akses, Perjanjian Kerja Sama
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah pengguna (Perangkat Daerah) yang memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama pada tahun t terhadap total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun t
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama; dan 2. Total jumlah Perangkat Daerah Kota Singkawang di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ukuran Persentase