Persentase lembaga PAUD yang terakreditasi A adalah perbandingan
antara jumlah satuan PAUD yang terakreditasi A oleh BAN PAUD dan
PNF terhadap jumlah satuan PAUD seluruhnya yang telah mendapat
izin operasional di Kota Singkawang, dalam satuan persen.336
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar
Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD
Sejenis.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu
bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan
6 (enam) tahun.
Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB
adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5
(lima) dan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu
bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai
dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat)
tahun.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah
satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai
dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia
4 (empat) tahun.
Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS
adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir
sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan
berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan
sosial.
Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini
dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal (BAN PAUD dan PNF) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.