Persentase Kejadian Kebakaran yang Ditangani adalah perbandingan
antara jumlah kejadian kebakaran yang ditangani terhadap jumlah
kejadian kebakaran yang terjadi di kawasan perkotaan, dalam satuan
persen.
Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan tidak
diperhitungkan. Penanganan terhadap kejadian kebakaran berupa
layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak
kebakaran. Penanganan terhadap kejadian kebakaran dapat dilakukan
oleh Satpol PP secara institusi maupun oleh Satuan Tugas Linmas yang
berada di bawah garis instruksi Satpol PP sebagai penyelenggara
pelindungan masyarakat.