Skip to content

Persentase Jumlah Pemilih yang Mengikuti Pendidikan Politik

Persentase Jumlah Pemilih yang Mengikuti Pendidikan Politik adalah rata-rata perbandingan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota terhadap total jumlah pemilih pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota yang ada di Kota Singkawang, dalam satuan persen. Pemilihan Umum (pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 16, 2023, 02:38 (UTC)
Created July 20, 2022, 00:34 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase jumlah pemilih yang mengikuti pendidikan politik artinya semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat (pemilih) Kota Singkawang dalam Pemilu dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota. Jika persentase jumlah pemilih yang mengikuti pendidikan politik sebesar 70 persen artinya secara rata-rata 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) pemilih terdaftar yang ada di 97 Kota Singkawang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota pada tahun tertentu.
Konsep Pemilih
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus rata-rata perbandingan antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota terhadap total jumlah pemilih pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan/atau Wali Kota/Wakil
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kei; 2. Total jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemilihan ke-i; dan 3. Banyaknya pemilihan pada tahun t.
Satuan Persen (%)
Sumber Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Ukuran Persentase