Persentase Fasilitasi Raperda yang Ditetapkan sebagai Perda

Persentase fasilitasi raperda yang ditetapkan sebagai perda adalah perbandingan antara jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun t terhadap total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun t-1, dinyatakan dalam satuan persen.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 24, 2023, 01:06 (UTC)
Created July 19, 2022, 07:25 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase fasilitasi raperda yang ditetapkan sebagai perda menunjukkan semakin banyak jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun tertentu terhadap total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun sebelumnya. Jika persentase fasilitasi raperda yang ditetapkan sebagai perda sebesar 100 persen artinya seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan melalui prolekda pada tahun sebelumnya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun perhitungan.
Konsep Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), Prolekda
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun t terhadap total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun t-1, dinyatakan dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun t; dan 2. Total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun t-1.
Satuan Persen (%)
Sumber Sekretariat DPRD Kota Singkawang
Ukuran Persentase