Persentase Fasilitasi Raperda yang Ditetapkan sebagai Perda
Data and Resources
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Last Updated | October 24, 2023, 01:06 (UTC) |
Created | July 19, 2022, 07:25 (UTC) |
Interpretasi | Semakin tinggi persentase fasilitasi raperda yang ditetapkan sebagai perda menunjukkan semakin banyak jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun tertentu terhadap total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun sebelumnya. Jika persentase fasilitasi raperda yang ditetapkan sebagai perda sebesar 100 persen artinya seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan melalui prolekda pada tahun sebelumnya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun perhitungan. |
Konsep | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), Prolekda |
Level Estimasi | Kota Singkawang |
Metode/Rumus | perbandingan antara jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun t terhadap total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun t-1, dinyatakan dalam satuan persen |
Nama Variabel Pembangun | 1. Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun t; dan 2. Total jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pada tahun t-1. |
Satuan | Persen (%) |
Sumber | Sekretariat DPRD Kota Singkawang |
Ukuran | Persentase |