Skip to content

IKM terhadap Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perizinan dan Non Perizinan

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. IKM terhadap Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perizinan dan Non Perizinan dalah hasil pengukuran dari kegiatan SKM berupa angka tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya layanan penanaman modal sektor perizinan dan non perizinan. Unsur yang diukur/dinilai dalam Survei Kepuasan Masyarakat meliputi: 1. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 3. Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 4. Biaya/Tarif ) 143 Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 6. Kompetensi Pelaksana ) Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. 7. Perilaku Pelaksana ) Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 9. Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 10. ) Catatan: ) Unsur 4, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika dalam suatu peraturan perundangan biaya tidak dibebankan kepada penerima layanan (konsumen). Contoh: pembuatan KTP, biaya oleh UU dinyatakan gratis. ) Unsur 6 dan Unsur 7, dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website. **) Mengingat unit pelayanan mempunyai karakteristik yang berbedabeda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan untuk menambah unsur yang dianggap relevan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 23, 2023, 02:23 (UTC)
Created June 15, 2022, 02:13 (UTC)
Interpretasi Nilai Persepsi Nilai IKM (skala Likert) Nilai IKM (hasil konversi) Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan 1 1 ≤ IKML ≤2,6 25 ≤ IKM ≤65 D Tidak Baik 2 2,6< IKML ≤ 3,064 65< IKM ≤76,6 C Kurang Baik 3 3,064< IKML ≤ 3,532 76,6< IKM ≤88,3 B Baik 4 3,532< IKML ≤ 4 88,3< IKM ≤100 A Sangat Baik
Konsep Kepuasan Masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus Untuk melakukan survei secara periodik mempergunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert
Nama Variabel Pembangun 1. Nilai rata-rata tertimbang unsur Persyaratan; 2. Nilai rata-rata tertimbang unsur Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3. Nilai rata-rata tertimbang unsur Waktu Penyelesaian; 4. Nilai rata-rata tertimbang unsur Biaya/Tarif; 5. Nilai rata-rata tertimbang unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6. Nilai rata-rata tertimbang unsur Kompetensi Pelaksana; 7. Nilai rata-rata tertimbang unsur Perilaku Pelaksana; 8. Nilai rata-rata tertimbang unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; dan 9. Nilai rata-rata tertimbang unsur Sarana dan Prasarana.
Satuan Tanpa Satuan
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja
Ukuran Indeks