Persentase Ormas/LSM yang Terdaftar dan Berbadan Hukum

Persentase Ormas/LSM yang Terdaftar dan Berbadan Hukum adalah perbandingan antara jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada dan/atau terdata di Kota Singkawang, dalam satuan persen. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan 104 dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945. Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 16, 2023, 02:24 (UTC)
Created July 20, 2022, 00:44 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase ormas/LSM yang terdaftar dan berbadan hukum artinya semakin banyak jumlah ormas yang telah terdaftar terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada dan/atau terdata di Kota Singkawang. Jika persentase ormas/LSM yang terdaftar dan berbadan hukum sebesar 50 persen artinya 1 (satu) dari 2 (dua) Metode/Rumus ormas yang ada dan/atau terdata di Kota Singkawang telah terdaftar.
Konsep Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Pendaftaran
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar terhadap total jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada dan/atau terdata di Kota Singkawang, dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah ormas berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum; 2. Jumlah ormas tidak berbadan hukum yang telah mendapatkan SKT; dan 3. Total jumlah ormas yang ada dan/atau terdata.
Satuan Persen (%)
Sumber Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Ukuran Persentase