Persentase Kejadian Kebakaran yang Ditangani adalah perbandingan 
antara jumlah kejadian kebakaran yang ditangani terhadap jumlah 
kejadian kebakaran yang terjadi di kawasan perkotaan, dalam satuan 
persen.
Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan tidak 
diperhitungkan. Penanganan terhadap kejadian kebakaran berupa 
layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak
kebakaran. Penanganan terhadap kejadian kebakaran dapat dilakukan 
oleh Satpol PP secara institusi maupun oleh Satuan Tugas Linmas yang 
berada di bawah garis instruksi Satpol PP sebagai penyelenggara 
pelindungan masyarakat.