Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Telantar di Luar Panti
adalah perbandingan antara jumlah lanjut usia telantar yang terpenuhi 
kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi lanjut 
usia telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti 
sosial, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) 
tahun.
Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) 
tahun ke atas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan 
dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan 
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya 
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk 
memulihkan fungsi sosial seseorang.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan 
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan 
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat 
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
2. sandang;
3. alat bantu;
4. perbekalan kesehatan;
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Lanjut Usia
Telantar; 
6. bimbingan sosial kepada keluarga Lanjut Usia Telantar, serta 
masyarakat; 
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, 
surat nikah, dan kartu identitas Anak; 
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
9. penelusuran keluarga;
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
11. rujukan. 
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan 
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, 
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.