Pāriet uz saturu

Persentase Pemenuhan Sarana Hubungan Industrial pada Perusahaan

Persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n, dalam satuan persen. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan dikatakan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak ketika telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Memiliki Peraturan Perusahaan (PP), yaitu peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan; 2. Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah 152 pihak; 3. Memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, yaitu forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh; 4. Menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan; dan 5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana oktobris 23, 2023, 02:21 (UTC)
Izveidots jūnijs 15, 2022, 02:22 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan artinya semakin banyak jumlah perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n. Jika persentase pemenuhan sarana hubungan industrial pada perusahaan sebesar 50 persen artinya 1 (satu) dari 2 (dua) perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang dan terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n telah menarapkan tata kelola kerja yang layak, yang ditentukan berdasarkan pemenuhan 5 (lima) kriteria sebagaimana definisi .
Konsep Hubungan Industrial, Perusahaan, Pengusaha, Pekerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, LKS Bipartit, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Struktur dan skala upah, BPJS Ketenagakerjaan
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak terhadap total perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan pada tahun n, dalam satuan persen.
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak; 153 dan 2. Total jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Singkawang yang terdaftar melalui mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja
Ukuran Persentase