Indeks Reformasi Birokrasi
Dati un resursi
Papildus informācija
Lauks | Vērtība |
---|---|
Pēdējā atjaunināšana | marts 19, 2024, 05:26 (UTC) |
Izveidots | oktobris 13, 2023, 02:40 (UTC) |
Interpretasi | Kategori AA dengan nilai >90 -100 memiliki predikat "Istimewa" yang artinya memenuhi kriteria sebagai organisasi berbasis kinerja yang mampu mewujudkan seluruh sasaran Reformasi Birokrasi. Kategori A dengan nilai >80 -90 memiliki predikat "Sangat Baik" yang artinya memenuhi karakteristik organisasi berbasis kinerja namun belum mampu mewujudkan keseluruhan sasaran Reformasi Birokrasi baik secara instansional maupun di tingkat unit kerja. Kategori BB dengan nilai >70 -80 dengan predikat "Baik" yang artinya secara instansional mampu mewujudkan sebagian besar sasaran Reformasi Birokrasi, namun pencapaian sasaran pada tingkat unit kerja hanya sebagian kecil saja. Kategori B dengan nilai >60 -70 berpredikat "Cukup Baik" yang artinya penerapan Reformasi Birokrasi bersifat formal dan secara substansi belum mampu mendorong perbaikan kinerja organisasi. Kategori CC dengan nilai >50-60 berpredikat "Cukup" yang artinya penerapan Reformasi Birokrasi secara formal terbatas di tingkat instansi dan belum berjalan secara merata di seluruh unit kerja. Kategori C dengan nilai >30-50 berpredikat "Buruk" yang artinya penerapan Reformasi Birokrasi secara formal 11 di tingkat instansi dan hanya mencakup sebagian kecil unit kerja. Kategori D dengan nilai 0 -30 berpredikat "Sangat Buruk" yang artinya memiliki inisiatif awal, menerapkan Reformasi Birokrasi dan perbaikan kinerja instansi belum terwujud. |
Konsep | Reformasi, Birokrasi |
Level Estimasi | Kota Singkawang |
Metode/Rumus | Sesuai dengan peraturan yang berlaku |
Nama Indikator Pembangun | 1. Indeks Manajemen Perubahan pada aspek pemenuhan; 2. Indeks Deregulasi Kebijakan pada aspek pemenuhan; 3. Indeks Penataan Organisasi pada aspek pemenuhan; 4. Indeks Penataan Tatalaksana pada aspek pemenuhan; 5. Indeks Penataan Manajemen SDM pada aspek pemenuhan; 6. Indeks Penguatan Akuntabilitas pada aspek pemenuhan; 7. Indeks Penguatan Pengawasan pada aspek pemenuhan; 8. Indeks Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada aspek pemenuhan; 9. Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (dari ANRI); 10. Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (dari LKPP); 11. Indeks Pengelolaan Keuangan (dari Kemenkeu RI); 12. Indeks Pengelolaan Aset (dari Kemenkeu RI); 13. Indeks Sistem Merit (dari KASN); 14. Indeks Profesionalitas (dari Kemenpan RB); 15. Indeks Perencanaan (dari Bappenas); 16. Maturitas SPIP (dari BPKP RI); 17. Indeks Internal Audit Capability Model (IACM); 18. Indeks Pelayanan Publik; 19. Indeks Manajemen Perubahan pada aspek reform; 20. Indeks Deregulasi Kebijakan pada aspek reform; 21. Indeks Penataan Organisasi pada aspek reform; 22. Indeks Penataan Tatalaksana pada aspek reform; 23. Indeks Penataan Manajemen pada aspek reform SDM; 24. Indeks Penguatan Akuntabilitas pada aspek reform; 25. Indeks Penguatan Pengawasan pada aspek reform; 26. Indeks Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada aspek reform; 13 27. Opini BPK; 28. Nilai SAKIP; 29. Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan; 30. Indeks Persepsi Anti Korupsi; 31. Nilai Capaian Kinerja Pemerintah Daerah; 32. Nilai Capaian Kinerja Lainnya; 33. Indeks Internal Organisasi (berdasarkan hasil seuvei). |
Satuan | - |
Ukuran | indeks |