Pāriet uz saturu

Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Telantar di Luar Panti

Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Telantar di Luar Panti adalah perbandingan antara jumlah lanjut usia telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi lanjut usia telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: 1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari; 2. sandang; 3. alat bantu; 4. perbekalan kesehatan; 5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Lanjut Usia Telantar; 6. bimbingan sosial kepada keluarga Lanjut Usia Telantar, serta masyarakat; 7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas Anak; 8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; 9. penelusuran keluarga; 10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan 11. rujukan. Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana oktobris 19, 2023, 00:43 (UTC)
Izveidots jūnijs 13, 2022, 03:52 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti artinya semakin banyak jumlah lanjut usia telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi lanjut usia telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial. Jika persentase rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti sebesar 55 persen artinya 55 dari 100 orang lanjut usia terlantar di luar panti sosial telah terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Konsep Lanjut Usia Telantar, Rehabilitasi Sosial, Rehabilitasi Sosial Dasar
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah lanjut usia telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial terhadap total populasi lanjut usia telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah lanjut usia telantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sosial; dan 2. Total populasi lanjut usia telantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
Ukuran Persentase