@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.singkawangkota.go.id/dataset/a647b8d3-37d3-4a29-b89a-8677dfdb447d> a dcat:Dataset ;
    dct:description """Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Wisma Khususnya \r
Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti adalah perbandingan antara \r
jumlah gelandangan dan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya \r
di luar panti sosial terhadap total populasi gelandangan dan pengemis \r
yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial, dalam \r
satuan persen, dihitung secara akumulasi selama 1 (satu) tahun.\r
Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai \r
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta \r
tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah \r
tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. \r
Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan \r
meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk \r
mengharapkan belas kasihan dari orang lain.\r
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan \r
untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya \r
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.\r
Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk \r
memulihkan fungsi sosial seseorang.\r
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan \r
Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan \r
kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat \r
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.\r
Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:\r
1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;\r
2. sandang;\r
3. alat bantu;\r
4. perbekalan kesehatan;\r
5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Gelandangan \r
163\r
dan Pengemis; \r
6. bimbingan sosial kepada keluarga Gelandangan dan Pengemis, serta \r
masyarakat; \r
7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, \r
surat nikah, dan kartu identitas Anak; \r
8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;\r
9. penelusuran keluarga;\r
10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan\r
11. rujukan. \r
Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan \r
penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, \r
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.""" ;
    dct:identifier "a647b8d3-37d3-4a29-b89a-8677dfdb447d" ;
    dct:issued "2022-06-13T04:16:00.944999"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2023-10-19T00:37:46.061650"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://satudata.singkawangkota.go.id/organization/06ce4f06-7482-4e99-be08-191c42a73069> ;
    dct:title "Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Wisma Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti" ;
    dcat:distribution <https://satudata.singkawangkota.go.id/dataset/a647b8d3-37d3-4a29-b89a-8677dfdb447d/resource/c4433ba4-ace9-4b8b-9e22-f2aaa8462edd> ;
    dcat:keyword "gelandangan",
        "pengemis",
        "rehabilitasi sosial dasar",
        "tuna wisma" .

<https://satudata.singkawangkota.go.id/dataset/a647b8d3-37d3-4a29-b89a-8677dfdb447d/resource/c4433ba4-ace9-4b8b-9e22-f2aaa8462edd> a dcat:Distribution ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2022-06-13T04:17:50.396006"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2023-10-19T00:37:46.070762"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "Persentase Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Wisma Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti  tahun 2018-2022.xlsx" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.singkawangkota.go.id/dataset/a647b8d3-37d3-4a29-b89a-8677dfdb447d/resource/c4433ba4-ace9-4b8b-9e22-f2aaa8462edd/download/persentase-rehabilitasi-sosial-dasar-tuna-wisma-khususnya-gelandangan-dan-pengemis-2018-2022.xlsx> ;
    dcat:byteSize "9253"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet" .

<https://satudata.singkawangkota.go.id/organization/06ce4f06-7482-4e99-be08-191c42a73069> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak" .

