Persentase Berkurangnya Luasan Permukiman Kumuh adalah
Kumulatif Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang ditangani melalui
program pemerintah yang menjadi prioritas penanganan terhadap total
Luasan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Singkawang yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (Wali Kota Singkawang),
dalam satuan persen.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang
terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas
lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan
kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi
syarat.
Dalam upaya Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menetapkan kebijakan, strategi, serta pola penanganan yang manusiawi,
berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Pola penanganan meliputi:
1. Pemugaran, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau373
pembangunan kembali Perumahan dan Permukiman menjadi
Perumahan dan Permukiman yang layak huni;
2. Peremajaan, yaitu kegiatan perombakan dan penataan mendasar
secara menyeluruh meliputi rumah dan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman; atau
3. Pemukiman Kembali, yaitu kegiatan memindahkan masyarakat
terdampak dari lokasi Perumahan Kumuh atau Permukiman Kumuh
yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan
rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.
Pola penanganan diterapkan terhadap fisik infrastruktur meliputi:
1. Bangunan gedung;
2. Jalan lingkungan;
3. Penyediaan air minum;
4. Drainase lingkungan;
5. Pengelolaan air limbah;
6. Pengelolaan persampahan; dan
7. Proteksi kebakaran.
Pola penanganan secara non fisik berupa rekomendasi terkait beberapa
aspek, yaitu:
1. Bangunan dan lingkungan;
2. Drainase lingkungan;
3. Penyediaan air minum;
4. Pengelolaan air limbah;
5. Pengelolaan persampahan;
6. Potensi ekonomi lokal;
7. Status lahan;
8. Partisipasi penanganan;
9. Pemukiman kembali; dan
10. Pengelolaan.
Jumlah seluruh luasan dan lokasi kawasan permukiman kumuh yang
telah ditetapkan oleh Kepala Daerah (Walikota Singkawang) sebagai
acuan target rencana penanganan kawasan permukiman kumuh.