Cakupan Ketersediaan Rumah bagi Korban Bencana dan Relokasi
Program Pemerintah adalah indikator yang merupakan gabungan dari 2
(dua) indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan
Rakyat, yaitu 1) penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi
korban bencana, dan 2) fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi
masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang.
Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana
adalah perbandingan antara jumlah unit rumah korban bencana yang
ditangani pada tahun t terhadap jumlah total rencana unit rumah korban
bencana yang akan ditangani pada tahun t, dalam satuan persen.
Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak
relokasi program Pemerintah Kota Singkawang adalah perbandingan
antara jumlah rumah tangga yang mendapatkan pelayanan fasilitasi
penyediaan rumah layak huni terhadap jumlah total rumah tangga
terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang yang
memenuhi kriteria penerima pelayanan, dalam satuan persen.
Jenis Pelayanan Dasar Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak
Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota merupakan jenis
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,
dengan ketentuan:
1) Pada saat masa pasca bencana;
2) Surat penetapan bencana dari Bupati/Walikota; dan/atau
3) Dampak bencana di daerah administrasi kabupaten/kota.
Kualitas barang/jasa yang akan diberikan kepada Penerima Pelayanan
sesuai dengan kegiatan yang memenuhi standar pelayanan dasar, yaitu:380
1) Rehabilitasi rumah bagi korban bencana
Diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi
kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan
kriteria rumah layak huni.
2) Pembangunan Kembali rumah bagi korban bencana
Diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi
kriteria rusak berat, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah
layak huni.
3) Pembangunan Baru di lokasi baru/relokasi bagi korban bencana
Diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya
memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang memiliki Surat
Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Relokasi Korban
Bencana Alam. Kualitas yang diterima adalah rumah yang layak
huni dengan spesifikasi luas lantai paling sedikit 36 m2dan luas
tanah minimal 60 m2.
4) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana
Diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang menghuni rumah
sewa. Kualitas jasa yang diberikan adalah pendampingan akses sewa
rumah layak huni terjangkau dan subsidi uang sewa selama 3 bulan
setelah masa tanggap darurat.
Kualitas rumah layak huni dengan spesifikasi sesuai NSPK yang ada
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi struktur
bawah/pondasi, struktur tengah/kolom dan balok, serta struktur atas;
2) Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan
sanitasi;
3) Memenuhi kecukupan luas minimal 9 m2/orang.
Penerima pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang
layak huni bagi korban bencana yaitu setiap rumah tangga korban
bencana yang rumahnya terkena bencana alam, dengan kriteria sebagai
berikut:
a) Penghasilan Rumah Tangga kurang atau sama dengan UMP dan
tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau
membeli rumah;
b) Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan;
c) Tidak memiliki aset bangunan lain;
d) Terkecuali yang tidak memiliki penguasaan atas hak tanah dan
bangunan dapat difasilitasi melalui bantuan uang sewa rumah layak
huni atau akses terhadap rumah sewa, baik rumah susun sewa
maupun rumah sewa umum.
Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani
pada tahun t dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang
Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
merupakan jenis pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung:
1) Pengurangan kawasan kumuh 5-10 Ha; dan/atau
2) Penataan perumahan dan kawasan permukiman yang berada di lahan
bukan fungsi permukiman dan “tempat yang berpotensi dapat381
menimbulkan bahaya”.
Kualitas barang/jasa yang akan diberikan kepada Penerima Pelayanan
sesuai dengan kegiatan yang dapat diberikan dalam memenuhi standar
pelayanan dasar, yaitu:
1) Fasilitasi Penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah dan/atau
Bangunan
Diberikan kepada penerima pelayanan yang memiliki bukti hak atas
penguasaan tanah dan/atau bangunan rumah dengan kualitas sesuai
penilaian appraisal berdasarkan NSPK yang berlaku;
2) Subsidi Uang Sewa
Dapat diberikan kepada penerima pelayanan yang tidak memiliki
bukti hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan yang dihuni, dan
tidak memiliki daya untuk menyewa hunian layak. Besaran bantuan
subsidi sewa sebesar minimal 50 % dan maksimal 70% (tujuh puluh
persen) dari perhitungan tarif sewa rumah layak huni yaitu nilai
harga rumah layak huni dibagi 20 tahun tenor KPR maksimal;
3) Penyediaan Rumah Layak Huni
Dapat dilaksanakan untuk relokasi program pemerintah yang
berdampak cukup masif, untuk memenuhi jumlah kekurangan rumah
sewa lebih dari 50 unit, dengan kualitas penyediaan dalam bentuk
Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus.
Penerima pelayanan dasar Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni
bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
yaitu setiap Rumah Tangga yang terkena relokasi program Pemerintah
Daerah, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Tidak memiliki aset tanah dan/atau bangunan yang lain di Kota
Singkawang;
b) Penghasilan di bawah UMP daerah setempat yang dibuktikan
dengan Surat Pernyataan bermaterai;
c) Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah.