Cakupan Ketersediaan Rumah bagi Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah

Cakupan Ketersediaan Rumah bagi Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah adalah indikator yang merupakan gabungan dari 2 (dua) indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat, yaitu 1) penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, dan 2) fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang. Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana adalah perbandingan antara jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun t terhadap jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani pada tahun t, dalam satuan persen. Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang mendapatkan pelayanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni terhadap jumlah total rumah tangga terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang yang memenuhi kriteria penerima pelayanan, dalam satuan persen. Jenis Pelayanan Dasar Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota merupakan jenis pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: 1) Pada saat masa pasca bencana; 2) Surat penetapan bencana dari Bupati/Walikota; dan/atau 3) Dampak bencana di daerah administrasi kabupaten/kota. Kualitas barang/jasa yang akan diberikan kepada Penerima Pelayanan sesuai dengan kegiatan yang memenuhi standar pelayanan dasar, yaitu:380 1) Rehabilitasi rumah bagi korban bencana Diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni. 2) Pembangunan Kembali rumah bagi korban bencana Diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak berat, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni. 3) Pembangunan Baru di lokasi baru/relokasi bagi korban bencana Diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang memiliki Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Relokasi Korban Bencana Alam. Kualitas yang diterima adalah rumah yang layak huni dengan spesifikasi luas lantai paling sedikit 36 m2dan luas tanah minimal 60 m2. 4) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana Diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang menghuni rumah sewa. Kualitas jasa yang diberikan adalah pendampingan akses sewa rumah layak huni terjangkau dan subsidi uang sewa selama 3 bulan setelah masa tanggap darurat. Kualitas rumah layak huni dengan spesifikasi sesuai NSPK yang ada harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi struktur bawah/pondasi, struktur tengah/kolom dan balok, serta struktur atas; 2) Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi; 3) Memenuhi kecukupan luas minimal 9 m2/orang. Penerima pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana yaitu setiap rumah tangga korban bencana yang rumahnya terkena bencana alam, dengan kriteria sebagai berikut: a) Penghasilan Rumah Tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau membeli rumah; b) Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan; c) Tidak memiliki aset bangunan lain; d) Terkecuali yang tidak memiliki penguasaan atas hak tanah dan bangunan dapat difasilitasi melalui bantuan uang sewa rumah layak huni atau akses terhadap rumah sewa, baik rumah susun sewa maupun rumah sewa umum. Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani pada tahun t dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan jenis pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung: 1) Pengurangan kawasan kumuh 5-10 Ha; dan/atau 2) Penataan perumahan dan kawasan permukiman yang berada di lahan bukan fungsi permukiman dan “tempat yang berpotensi dapat381 menimbulkan bahaya”. Kualitas barang/jasa yang akan diberikan kepada Penerima Pelayanan sesuai dengan kegiatan yang dapat diberikan dalam memenuhi standar pelayanan dasar, yaitu: 1) Fasilitasi Penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan Diberikan kepada penerima pelayanan yang memiliki bukti hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan rumah dengan kualitas sesuai penilaian appraisal berdasarkan NSPK yang berlaku; 2) Subsidi Uang Sewa Dapat diberikan kepada penerima pelayanan yang tidak memiliki bukti hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan yang dihuni, dan tidak memiliki daya untuk menyewa hunian layak. Besaran bantuan subsidi sewa sebesar minimal 50 % dan maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari perhitungan tarif sewa rumah layak huni yaitu nilai harga rumah layak huni dibagi 20 tahun tenor KPR maksimal; 3) Penyediaan Rumah Layak Huni Dapat dilaksanakan untuk relokasi program pemerintah yang berdampak cukup masif, untuk memenuhi jumlah kekurangan rumah sewa lebih dari 50 unit, dengan kualitas penyediaan dalam bentuk Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus. Penerima pelayanan dasar Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah yaitu setiap Rumah Tangga yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Tidak memiliki aset tanah dan/atau bangunan yang lain di Kota Singkawang; b) Penghasilan di bawah UMP daerah setempat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai; c) Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated June 14, 2022, 14:26 (UTC)
Created June 14, 2022, 14:26 (UTC)
Interpretasi Jika dihitung secara terpisah („penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana‟ dan „fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang‟), masing-masing nilai indikator tersebut menggambarkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat Pemerintah Kota Singkawang. Jika indikator penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana bernilai 80%, sedangkan target SPM 100%, artinya Pemerintah Kota Singkawang belum memenuhi target SPM.
Konsep Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Kota Singkawang
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus Perhitungan perbandingan antara jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani terhadap jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan rehabilitasi rumah bagi korban bencana pada tahun t; 2. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan pembangunan kembali rumah bagi korban bencana pada tahun t; 3. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan pembangunan baru di lokasi baru/relokasi bagi korban bencana pada tahun t; 4. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana pada tahun t; 5. Total jumlah rumah tangga sesuai rencana yang akan diberikan layanan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana pada tahun t; 6. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan fasilitasi penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan pada tahun t; 7. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan subsidi uang sewa pada tahun t; 8. Jumlah rumah tangga yang menerima layanan penyediaan rumah layak huni pada tahun t; dan 9. Total jumlah rumah tangga terdampak relokasi program pemerintah Kota Singkawang yang memenuhi kriteria penerima pelayanan pada tahun t.
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan
Ukuran Persentase