Persentase jumlah perpustakaan yang dibina adalah perbandingan
antara jumlah perpustakaan yang dibina oleh Pemerintah Kota
Singkawang dalam satu tahun terhadap jumlah perpustakaan di Kota
Singkawang yang sesuai dengan kewenangannya menjadi perpustakaan
di bawah pembinaan Pemerintah Kota Singkawang, dinyatakan dalam
305
satuan persen.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan yang kewenangan pembinaanya berada di bawah
Pemerintah Kota Singkawang terdiri dari:
a. Taman Bacaan Masyarakat, yaitu suatu tempat yang mengelola
bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai
tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca
dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi
masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai
dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua
ribu) eksemplar;
b. Perpustakaan Kelurahan, yaitu perpustakaan yang diselenggarakan
oleh pemerintah kelurahan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kelurahan
serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum
yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan
gender;
c. Perpustakaan Kecamatan, yaitu perpustakaan yang diselenggarakan
oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan
serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum
yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan
gender;
d. Perpustakaan Sekolah Dasar, yaitu perpustakaan yang berada pada
satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar
yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang
bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk
mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan;
e. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama, yaitu perpustakaan yang
berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan
sekolah menengah pertama yang merupakan bagian integral dari
kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat
sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan
sekolah yang bersangkutan; dan
f. Perpustakaan Khusus, yaitu perpustakaan yang diperuntukkan secara
terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga
masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau
organisasi lain.
Kewenangan pemerintah daerah (dalam hal ini Pemerintah Kota
Singkawang) dalam pembinaan terhadap perpustakaan di daerah (yang
menurut kewenangan berada di bawah pembinaan Pemerintah Kota
Singkawang) diantaranya mengatur, mengawasai dan mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.