Persentase jumlah limbah B3 yang tertangani adalah perbandingan antara jumlah limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan terhadap total jumlah limbah B3 yang dihasilkan dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan
Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah B3.
Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3.
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3.
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, dalam hal:
a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
b. kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 terlampaui.