Persentase Limbah B3 yang Tertangani

Persentase jumlah limbah B3 yang tertangani adalah perbandingan antara jumlah limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan terhadap total jumlah limbah B3 yang dihasilkan dalam satu tahun, dalam satuan persen. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. Setiap Orang yang rnenghasilkan Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, dalam hal: a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3; dan/atau b. kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 terlampaui.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 31, 2023, 03:30 (UTC)
Created October 31, 2023, 03:30 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase jumlah limbah B3 yang tertangani artinya semakin banyak volume limbah B3 yang disimpan (sementara) oleh penghasil limbah B3 dan/atau dikumpulkan oleh pengumpul limbah B3 terhadap total volume limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil limbah B3 yang memiliki perizinan berusaha dalam satu tahun di Kota Singkawang. Jika persentase jumlah limbah B3 yang tertangani sebesar 100 persen artinya seluruh limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil limbah B3 yang memiliki perizinan berusaha di Kota Singkawang dalam satu tahun telah disimpan dan/atau dikumpulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah, Limbah B3, Penghasil Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3
Level Estimasi Kota
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah limbah B3 yang disimpan dan/atau dikumpulkan terhadap total jumlah limbah B3 yang dihasilkan dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah limbah B3 yang disimpan oleh penghasil limbah B3 dalam satu tahun; 2. Jumlah limbah B3 yang dikumpulkan oleh pengumpul limbah B3 dalam satu tahun; dan 3. Jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil limbah B3 dalam satu tahun.
Satuan persen
Sumber Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
Ukuran Persentase