Persentase penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik
adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang melakukan
perekaman KTP elektronik terhadap jumlah penduduk wajib KTP yang
belum melakukan perekaman KTP Elektronik, dalam satuan persen.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda
Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Penduduk wajib KTP adalah penduduk yang telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Data kependudukan yang digunakan adalah data kependudukan bersih
yang disajikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK).
SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi
pelaksana sebagai satu kesatuan.
Pembersihan data kependudukan meliputi:
a. data ganda;
b. data yang tidak dapat diadjudikasi;
c. kesalahan perekaman;
d. status data siap cetak namun terdapat elemen data yang tidak
lengkap;
e. data anomali; dan
f. data penduduk nonaktif.