Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah perbandingan antara
jumlah rumah layak huni terhadap jumlah rumah keseluruhan, dalam
satuan persen.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal
yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan
keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta
kesehatan penghuni, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Keselamatan bangunan
Persyaratan keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar
keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non struktur
bangunan. Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok,
dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai,
dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap.
2. Kesehatan penghuni
Persyaratan kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar
kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan, akses sanitasi layak,
dan akses air minum layak. Sarana penghawaan minimal 5% (lima
persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan
memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10%
(sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan
sinar matahari. Akses sanitasi layak meliputi bangunan sebagai
sarana mandi cuci kakus beserta septictank yang layak, tempat
sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air
limbah. Akses air minum layak meliputi pemenuhan akses air
minum yang terkoneksi dengan sistem sanitasi di dalam bangunan.
3. Kecukupan minimum luas bangunan
Persyaratan kecukupan minimum luas bangunan meliputi
pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk
kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per orang dihitung 9
meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan377
luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan
berswadaya.