Persentase pencari kerja terdaftar yang ditempatkan pada pasar kerja
adalah perbandingan antara jumlah pencari kerja yang ditempatkan
(dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja dalam
wilayah Kota Singkawang terhadap total jumlah pencari kerja yang
mendaftarkan diri melalui mekanisme layanan antarkerja dalam
wilayah Kota Singkawang, dalam satuan persen.
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang
diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga
kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhannya.
Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar
kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.
Antar Kerja Lokal (AKL) adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja
dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan
mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau
alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri
kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung
melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja.