Persentase Pemenuhan Kompetensi Auditor Setiap Tahunnya

Persentase pemenuhan kompetensi auditor setiap tahunnya adalah nilai rata-rata dari perbandingan antara jumlah diklat kompetensi yang diikuti oleh setiap auditor pada tahun t terhadap total jumlah diklat kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap auditor pada tahun t, dinyatakan dalam satuan persen. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan. Kompetensi Auditor merupakan kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Untuk memperoleh kompetensi tersebut, dibutuhkan pendidikan dan pelatihan bagi auditor yang dikenal dengan nama pendidikan professional berkelanjutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 12, 2023, 02:47 (UTC)
Created July 19, 2022, 03:55 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase pemenuhan kompetensi auditor setiap tahunnya menunjukkan secara rata-rata semakin banyak jumlah diklat kompetensi yang diikuti oleh auditor pada tahun tertentu terhadap total jumlah diklat kompetensi yang dibutuhkan oleh auditor pada tahun tersebut. Jika persentase pemenuhan kompetensi auditor setiap tahunnya sebesar 50 persen artinya secara rata-rata dari 2 diklat kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap auditor pada tahun tertentu, hanya 1 diklat kompetensi yang diikuti oleh setiap auditor pada tahun tersebut.
Konsep Kompetensi, Kompetensi Auditor, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kompetensi
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus Perhitungan Persentase pemenuhan kompetensi auditor setiap tahunnya adalah nilai rata-rata dari perbandingan antara jumlah diklat kompetensi yang diikuti oleh setiap auditor pada tahun t terhadap total jumlah diklat kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap auditor pada tahun t, dinyatakan dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun Persentase Pemenuhan Kompetensi Auditor Setiap Tahunnya dibangun berdasarkan variabel: 1. Jumlah diklat kompetensi yang diikuti oleh auditor ke-i pada tahun t; dan 2. Jumlah diklat kompetensi yang dibutuhkan oleh auditor ke-i pada tahun t.
Satuan Persen (%)
Sumber Inspektorat Kota Singkawang
Ukuran Persentase