Persentase tenaga kerja yang berkompeten adalah perbandingan antara
jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan
oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang memperoleh sertifikat
pelatihan (lulus) terhadap total jumlah peserta pelatihan berbasis
kompetensi dalam satu tahun, dalam satuan persen.
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang
menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah lembaga pelatihan kerja
milik pemerintah Kota Singkawang.
Pelaksanaan PBK di setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan
mengacu pada:
a. jenjang kualifikasi;
b. klaster kompetensi;
c. unit kompetensi.
150
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada jenjang kualifikasi dilaksanakan
untuk mendapatkan capaian kompetensi berdasarkan jenjang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Dalam hal kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan belum memiliki
penetapan kualifikasi berdasarkan KKNI, pelaksanaan PBK mengacu
pada klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi.
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada klaster kompetensi, terdiri atas
okupasi/jabatan kerja atau nonokupasi/bukan jabatan kerja yang
merupakan sekumpulan unit kompetensi untuk melakukan suatu
pekerjaan.
Pelaksanaan PBK yang mengacu pada unit kompetensi, dilaksanakan
untuk mendapatkan capaian 1 (satu) unit kompetensi.
Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta pelatihan sesuai dengan
jenis program pelatihan yang diikuti, terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Sertifikat pelatihan berdasarkan KKNI.
b. Sertifikat pelatihan berdasarkan klaster kompetensi.
c. Sertifikat pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah kabupaten/kota
adalah pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.