Skip to content

Persentase Tenaga Kerja yang Berkompeten

Persentase tenaga kerja yang berkompeten adalah perbandingan antara jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang memperoleh sertifikat pelatihan (lulus) terhadap total jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi dalam satu tahun, dalam satuan persen. Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah lembaga pelatihan kerja milik pemerintah Kota Singkawang. Pelaksanaan PBK di setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan mengacu pada: a. jenjang kualifikasi; b. klaster kompetensi; c. unit kompetensi. 150 Pelaksanaan PBK yang mengacu pada jenjang kualifikasi dilaksanakan untuk mendapatkan capaian kompetensi berdasarkan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam hal kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan belum memiliki penetapan kualifikasi berdasarkan KKNI, pelaksanaan PBK mengacu pada klaster kompetensi dan/atau unit kompetensi. Pelaksanaan PBK yang mengacu pada klaster kompetensi, terdiri atas okupasi/jabatan kerja atau nonokupasi/bukan jabatan kerja yang merupakan sekumpulan unit kompetensi untuk melakukan suatu pekerjaan. Pelaksanaan PBK yang mengacu pada unit kompetensi, dilaksanakan untuk mendapatkan capaian 1 (satu) unit kompetensi. Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta pelatihan sesuai dengan jenis program pelatihan yang diikuti, terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu: a. Sertifikat pelatihan berdasarkan KKNI. b. Sertifikat pelatihan berdasarkan klaster kompetensi. c. Sertifikat pelatihan berdasarkan unit kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah kabupaten/kota adalah pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated October 23, 2023, 02:08 (UTC)
Created June 15, 2022, 02:59 (UTC)
Interpretasi Semakin tinggi persentase tenaga kerja yang berkompeten artinya semakin banyak jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh UPTD) yang memperoleh sertifikat pelatihan (lulus) terhadap total jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi dalam satu tahun. Jika persentase tenaga kerja yang berkompeten sebesar 80 persen artinya 8 dari 10 orang peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh UPTD) berhasil lulus dan memperoleh sertifikat pelatihan.
Konsep Pelatihan Berbasis Kompetensi, unit kompetensi, sertifikat pelatihan
Level Estimasi Kota Singkawang
Metode/Rumus perbandingan antara jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang memperoleh sertifikat pelatihan (lulus) terhadap total jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi dalam satu tahun, dalam satuan persen
Nama Variabel Pembangun 1. Jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh UPTD) yang memperoleh sertifikat pelatihan (lulus); dan 2. Total jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi (yang diselenggarakan oleh UPTD)
Satuan Persen (%)
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja
Ukuran Persentase